BERITA TERKINI

Kodam III Siliwangi Diharapkan Berlapang Dada

SUMBER : OKEZONE
BANDUNG - Komandan Resimen Mahasiswa (Danmen) Maharwaman Jawa Barat, Djoni Widjdja Alwi, berharap semua pihak yang bersengketa berlapang dada dan menahan diri.

Hal itu terkait sengketa lahan dan bangunan Markas Maharwaman Jawa Barat di Jalan Surapati Nomor 29 Bandung antara Maharwaman dan Kodam III/Siliwangi.

"Saya harap Kodam bisa menahan diri tunggu putusan pengadilan hingga tingkat atas. Apapun keputusan hukum kita terima. Kita tunggu kebenaran formil, negara ini kan negara hukum jangan main hakim sendiri," ungkap Djoni di Markas Maharwaman, Bandung, Rabu (20/7/2011).

Dia juga meminta Kodam bisa berlapang dada menunggu putusan pengadilan. Pasalnya pihaknya telah mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri Bandung, dan sudah terdaftar sebagai perkara Nomor 287/PDT/G/2011/PN Bandung yang akan sidang pada 2 Agustus 2011 mendatang.

"Kita uji dulu di pengadilan, jika dipaksa main hakim sendiri tidak pas. Apalagi kami anak Kodam III Siliwangi kok dizalimi," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada para sesepuh Siliwangi untuk memberi dukungan moral terkait kasus sengketa. "Kita bertahan dan akan mempertahankan ini," tegasnya.

Lahan dan bangunan seluas sekira 800 meter persegi itu asalnya dimiliki Ir Sukirman sekitar tahun 60-an. Pada 1963, ada proses tukar guling antara Wardono yang mewakili ayahnya (Sukirman) dan anaknya adik Sidarta yaitu Ira.

Namun saat itu ada peristiwa G 30 S PKI pada 1966. Penghuni rumah itu keluar lalu ditempati Mahawarman. "Kita dapat SK dari Gubernur Jabar untuk tempati ini," kata Djoni.

Sukirman, lanjut Djoni, bisa menempati rumah itu karena mengajukan permohonan konversi sehingga keluarlah sertifikat hak guna bangunan (HGB)-nya Nomor 43/Desa Balubur yang berlaku hingga 24 September 1980.

Namun, hingga 1980 HGB tidak diperpanjang. Maka sesuai UU Agraria tidak diperpanjang maka tanah dan bangunan otomatis dikuasai negara.

Dalam UU Agraria, siapa pun yang menghuni paling lama karena HGB-nya habis maka dia berhak menguasai tempat.

"Kita menolak relokasi, karena kami sudah tinggal di sini sejak 1966, sudah 45 tahun sampai sekarang. Sesuai UU kita berhak ajukan permohonan kembali HGB," paparnya.

Ada pun kaitan Markas Mahawarman dengan Kodam III Siliwangi dalam sengketa, menurut Djoni, pada 1997 ada perjanjian HGB antara Sukirman dan Kodam. Tetapi Djoni tidak mengetahui bagaimana jelasnya perjanjian tersebut.


DARI SUMBER LAINNYA : RADAR BANDUNG
SENIN 18 JULI 2011

MENWA MEMILIH BERTAHAN
KODAM III/SILIWANGI BELUM PASTIKAN PENGOSONGAN

SURAPATI - Meski terancam akan diusir, para anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahawarman Jabar memilih bertahan di Markas Staf Komandao Resimen (Skomen). Mereka berharap, pihak Kodam III/Siliwangi bisa menahan diri sambil menunggu putusan hukum tetap.

"Kita mendapat informasi, besok (sekarang), pihak Kodam akan melakukan pengosongan lahan. Hal tersebut, mereka sampaikan secara lisan saat pertemuan resmi di Kartika Sari Dago pada Kamis (14/7) lalu," ujar Komandan Menwa Mahawarman Jabar, Johny Alwi kepada wartawan di Markas Skomen Mahawarman Jabar di Jalan Surapati, kemarin (17/7).
Menurut Johny, dalam pertemuan tersebut Kodam III/Siliwangi menawarkan relokasi markas ke rumah dinas Kepala Zeni Kodam (Kazidam) di Jalan Sriwijaya No 3, Kota Cimahi. Namun Menwa Mahawarman memilih mempertahankan Markas Skomen berdasarkan hukum dan sejarah.
"Kami tidak mengetahui alasan resmi pihak Kodam yang memaksakan berbenturan dengan kami. Pihak yang sebelumnya punya hubungan baik dengan Kodam. Kalau memang dilakukan, mereka tidak menghormati dan menghargai hukum," katanya.
Johny mengaku, sudah 45 tahun pihaknya menempati gedung yang letaknya berada di Jalan Surapati No. 29 tersebut. Dalam penyelesaian sengketa lahan bangunan seluas 810 meter persegi tersebut, Menwa Mahawarman akan melakukan negoisasi dan komunikasi.
"Kita ini seperti bapak ama anak. Kita sebagai anak yang ingin mencari kebenaran berdasarkan proporsinya. Jadi kalau ada upaya paksa, Kodam sudah melakukan pelanggaran hukum dan HAM," kata advokat senior Kota Bandung ini.
Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapengdam) III/Siliwangi Kol (Arm) Benny Effendy menyatakan pihaknya belum memastikan waktu pengosongan lahan tersebut. Namun pihaknya telah berkali-kali melakukan koordinasi dan mengirim surat terkait proses pengosongan lahan itu.
"Saya malah tidak tahu. Mungkin begini, sudah ada memang surat pemberitahuan, peringatan, terus surat pengosongan, kemudian ada surat panggilan untuk melaksanakan koordinasi. Tetapi masalah pengosongan belum tahu karena kewenangannya ada di Aslog (Asisten Logistik Kodam III/Siliwangi-red)," katanya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon.
Benny berharap, penyelesaian sengketa lahan tersebut bisa diselesaikan secara persuasif dengan terus melakukan koordinasi dilapangan. Bahkan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pihak Menwa Mahawarman Jabar.
"Masalah ini kita serahkan sama Aslog sebagai ketua tim masalah aset. Kita sudah koordinasi, mungkin ada ksepakatan apa saya belum tahu juga hasilnya. Apalagi bilang ada pengosongan. Kita harapkan memang koordinasi dilapangan sangat baik," jelasnya.
Benny juga mengaku tidak mengetahui jika sengketa lahan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. "Gugatan itu tidak tahu juga. Mungkin akan saya tanyakan ke Kumdam. Saya gak tahu juga masalah itu akan jalan terus atau gimana," paparnya.
Benny menegaskan, Kodam III/Siliwangi mengetahui jika lahan tersebut merupakan milik ahli waris Sidarta dan memang ada aturan tanah diambil alih karena okupasi yang diberikan kepada Menwa Mahawarman. Pihak ahli waris menginginkan serah terima lahan itu diberikan langsung oleh Kodam III/Siliwangi.
"Kita harus mengosongkan lahan itu dan diserahkan ke ahli waris. Kan aturannya ada. Apalagi ahli waris punya surat lengkap, juga dilengkapi data-data dan putusan pengadilan," pungkasnya.(dhi)

SUMBER LAINNYA LAGI

BANDUNG, TRIBUN - Resimen Mahasiswa Mahawarman (Menwa) Jawa Barat diundang Komisi I DPR RI, Rabu (15/6) untuk membahas masalah sengketa tanah di Jalan Surapati 29 Bandung antara Menwa Jabar dan Kodam III Siliwangi.
Wakil Komandan Yon Menwa Jabar Tata Astayuda mengatakan mereka datang ke Komisi I DPR RI bersama 20 orang anggogta Menwa Jabar diterima oleh anggota Komisi I, yakni Ajeng Ratna Suminar dan Salim Mengga, dan anggota Komisi DPR RI lainnya,

Tata mengatakan dalam pertemuan dengan Komisi I ditegaskan jika markas Menwa bukan milik Kodam, tidak berhak mengusir, apalagi Menwa tidak ada di bawah Kodam. Menurut Tata, dalan waktu dekat Komisi Satu akan mengirim surat klarifikasi kepada Kodam III Siliwangi terkait permasalahan ini.

Tata sebelumnya 10 Juni mengirim surat ke Presiden SBY karena kasus tanah dan Gedung di Jalan Surapatu belum menemukan solusi penyelesaiannya..

Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Nomor: 01/ Prm / TPPS.29 / VI / 2011 tanggal 10 Juni 2011, tentang Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Presiden Republik Indonesia, yang ditembuskan kepada 28 institusi terkait baik di pusat maupun daerah.

Selain itu juga demi tercapainya rasa keadilan dan dalam upaya turut serta menegakkan Supremasi Hukum di Indonesia, sengketa ini didaftarkan oleh Menwa Jabar ke Pengadilan Negeri Bandung dengan Register Nomor: 287 / PDT/G/2011/PN BDG tertanggal 10 Juni 2011.

Menurut Tata, Kodam III Siliwangi kembali memerintahkan Menwa Jabar mengosongkan markasnya melalui Surat Nomor: B/2245/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011 Perihal Pengosongan Rumah di Jalan Surapati No. 29 Bandung ditandatangani Kasdam III Siliwangi Brigjen TNI Meris Wiryadi. (tsm

1 komentar:

ALUMNI RESIMEN MAHAWARMAN mengatakan...

Atas nama Alumni Mahawarman Batalyon VII Suryakencana, kami ikut prihatin dan mendukung secara moral dan doa, mudah2an masalah ini cepat selesai dan kepemilikan Properti di Jl. Surapati no. 29 Bandung itu kembali ke Resimen Mahawarman